Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024

Tentang PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Tanggal Ditetapkan 07 Maret 2024
Status Berlaku
Abstrak Bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan prinsip proporsional antara tugas, hak dan kewajiban pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan; bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu disesuaikan dengan dinamika kondisi kerja Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diubah;
Keterangan
Didownload 106 Kali
File Lampiran [1.3 MB]