Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023

Tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Tanggal Ditetapkan 22 Desember 2023
Status Berlaku
Abstrak Bahwa Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pemerintahan di daerah berkewajiban untuk: me~yani dan memenuhi kebutuhan masyarakat guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin penyediaan pelayanan yang baik, perlu menyederhanakan proses Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan terpadu satu pintu; untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Keterangan
Didownload 81 Kali
File Lampiran [8.8 MB]