Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023

Tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Tanggal Ditetapkan 19 Oktober 2023
Status Berlaku
Abstrak bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dolrumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama; menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Keterangan
Didownload 257 Kali
File Lampiran [6.5 MB]