Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017

Tentang PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Tanggal Ditetapkan 13 Oktober 2017
Status
Abstrak Untuk menjamin objektifitas pembinaan Aparatur Sipil Negara yang didasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir perlu dilakukan penilaian kinerja; bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan tolok ukur dalam pelaksanaan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Keterangan
Didownload 279 Kali
File Lampiran [9.8 MB]