Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022

Tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Tanggal Ditetapkan 15 Desember 2022
Status Berlaku
Abstrak Pendidikan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan, bahwa keberadaan pendidikan Pesantren di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai lembaga pendidikan Islam yang berbasis masyarakat merupakan salah satu jenis satuan pendidikan dengan tradisi dan kekhasannya diperlukan fasilitasi dan pengaturan penyelenggaraannya; berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 46, dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah.
Keterangan
Didownload 196 Kali
File Lampiran [5.1 MB]