Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022

Tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PENERBITAN SURAT TANDA DAFTAR BUDIDAYA
Tanggal Ditetapkan 21 Desember 2022
Status Berlaku
Abstrak bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatangan STD-B Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan.
Keterangan
Didownload 182 Kali
File Lampiran [3.6 MB]