Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022

Tentang PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Tanggal Ditetapkan 12 Desember 2022
Status Berlaku
Abstrak Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyusun sistem akuntansi Pemerintah Daerah; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 204 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Keterangan
Didownload 257 Kali
File Lampiran [1.1 MB]