Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022

Tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
Tanggal Ditetapkan 31 Desember 2022
Status Berlaku
Abstrak Bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi memiliki aset daerah yang potensial untuk dikembangkan menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Jambi; Bahwa untuk memenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Keterangan
Didownload 219 Kali
File Lampiran [1.8 MB]