Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022

Tentang PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Tanggal Ditetapkan 21 Oktober 2022
Status Berlaku
Abstrak Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi daerah perlu diatur teknis pemungutan sebagai pedoman bagi instansi pemungut sesuai dengan tugasnya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keterangan
Didownload 187 Kali
File Lampiran [3.5 MB]