Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022

Tentang PERATURAN BUPATl TANJUNG JABUNG TiMUR NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Tanggal Ditetapkan 01 April 2022
Status Berlaku
Abstrak Bahwa pemberian tambaban penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan prinsip proporsional antara tugas, hak dan kewajiban pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan; Bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu disesuaikan dengan dinamika kondisi kerja Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diubah.
Keterangan
Didownload 385 Kali
File Lampiran [4.4 MB]