Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022

Tentang PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Tanggal Ditetapkan 25 November 2022
Status Berlaku
Abstrak Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu dilakukan pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Keterangan
Didownload 337 Kali
File Lampiran [1.0 MB]