Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022

Tentang PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA PLASTIK
Tanggal Ditetapkan 25 November 2022
Status Berlaku
Abstrak Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan melalui pengurangan penggunaan kantong belanja plastik pada aktifitas jual beli di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Belanja Plastik;
Keterangan
Didownload 170 Kali
File Lampiran [4.4 MB]