Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan
Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik dalam maupun di luar Pengadilan
Kredit Foto: -